CILEGON - Testimoni penerbitan Surat
Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) berbasis online. Sistem itu mulai
diberlakukan awal November 2025, seluruh proses pendaftaran SKCK di wilayah
hukum Polres Cilegon wajib dilakukan melalui Aplikasi Super App Polri versi
terbaru (SKCK Full Online).
Kasat Intelkam Polres Serang, Iptu Riswan
menjelaskan bahwa penerapan sistem full online ini merupakan langkah strategis
Polri dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih modern dan akuntabel.
“Melalui sistem ini, seluruh data pemohon
SKCK terekam secara otomatis di pusat data Polri. Proses pembayaran juga
dilakukan langsung ke kas negara melalui mekanisme PNBP resmi sesuai PP Nomor
76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis PNBP yang Berlaku pada Polri,”
ungkapnya.
"Meski penerapan SKCK Full Online,
pihaknya tetap menyiapkan personel pelayanan di ruang SKCK untuk membantu
masyarakat yang membutuhkan pendampingan teknis, terutama bagi pemohon yang
belum familiar dengan aplikasi digital" tambahnya.
“Kami tetap membuka layanan konsultasi dan
pendampingan bagi warga agar tidak ada yang kesulitan. Semua diarahkan untuk
mendaftar online, tapi tetap kami bantu sampai selesai,” tegasnya.
Dengan penerapan sistem ini, diharapkan
pelayanan SKCK dapat berjalan lebih cepat, efisien, dan bebas dari pungutan di
luar ketentuan resmi.

